
Pemerintah Desa membuka penerimaan pendaftaran Calon Kepala Dusun (Kadus) III Dusun Kedung Kenteng sebagai bagian dari upaya pengisian perangkat desa guna meningkatkan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat dusun. Kegiatan pendaftaran ini dilaksanakan selama 7 hari kerja, dimulai pada 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pendaftaran dibuka untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penerimaan berkas dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tujuan menjaring calon Kepala Dusun yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen dalam melayani masyarakat Dusun Kedung Kenteng.
Melalui proses seleksi ini, Pemerintah Desa berharap dapat memperoleh Kepala Dusun III yang mampu menjalankan tugas pemerintahan desa, mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan, serta berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dusun.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, masyarakat Dusun Kedung Kenteng diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif, baik sebagai calon maupun dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan seleksi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.